Pelaku Penipuan Calon PNS, Di tangkap Polres Tangerang Selatan

Dua tersangka pelaku penipuan ini yang menjanjikan perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) di Tangerang Selatan. Transaksi senilai Rp 180 juta antara pelaku dan korbannya telah terjadi sejak 2015 dan baru dilaporkan Mei lalu karena janji perekrutan tak kunjung terealisasi.

Polres Tangerang selatan Menangkap ke Dua tersangka tersebut :  Ade Supriyatna (37 tahun) dan Syahyar Harahap (57 tahun). “Kedua tersangka mengaku bisa membantu korban untuk diangkat menjadi PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho, Minggu 7 Oktober 2018, kemarin.

Advertisements

Penipuan terungkap setelah korban mengadu telah tertipu Rp 180 juta untuk bisa menjadi PNS di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Korban berhubungan dengan Ade yang menjanjikannya posisi PNS di Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Setelah dijanjikan dan uang sudah diserahkan pada 2015, korban tidak juga mendapatkan panggilan hingga kini.” ujar AKP Ahmad.

Menurut AKP Ahmad, tersangka Ade yang merupakan pegawai swasta menjanjikan penerbitan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS karena mengaku kenal dengan Syahyar Harahap. Tersangka kedua ini adalah pensiunan Dinas Pendidikan yang tiga tahun lalu menjadi Pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga   Penipu Nasabah Kartu Kredit Dibekuk subdit jatanras Polda Metro Jaya

Polisi mendapatkan sebanyak lima bukti kwitansi yang diduga hasil pembayaran secara bertahap untuk menjadi PNS senilai ratusan juta rupiah.

AKP Ahmad membenarkan pula bahwa korban bukan hanya satu orang. Ini karena total transaksi yang didapat kedua tersangka senilai hampir Rp 350 juta. “Korban yang kedua menolak menindaklanjuti atau mengadu,” kata AKP Ahmad.

AKP Ahmad menghimbau kepada warga Kota Tangerang Selatan untuk tidak percaya dengan segala tawaran menjadi PNS dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Polisi dalam penyelidikan kasus dini telah memastikan tidak ada jalur penerimaan tersebut di Tangerang Selatan. Sedang untuk perbuatannya, Ade dan Syahyar dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.( lisin/ls).