Ajak minum dan Cabuli korbannya anak di bawah umur, 2 pelaku di tangkap Polres Ciamis

Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sumari, S.H, Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K,

Advertisements

Paur Humas IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H, Kanit PPA Aipda Hendriana gelar  kegiatan Konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul dan atau eksploitasi ekonomi dan seksual,Jumat tanggal 21 /12/ 2018

“Tindak Pidana Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul dan atau eksploitasi ekonomi dan seksual,

Dengan modus tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengajak minum-minuman keras kepada korban hingga mabuk lalu korban disetubuhi oleh tersangka lalu ditawarkan ke orang lain untuk disetubuhi dengan mendapatkan keuntungan.” Kata KAPOLRES CIAMIS AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S.IK.,M.H.

Lanjutnya, Sebagai tersangka atas nama Inisial ES, Umur (56 ) dan
Inisial AG, ( 24 )

Selain itu juga ,Anggota polisi berhasil mengamankan barang-bukti yang telah disita sebagai berikut:
– 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang berwarna hijau;
– 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru;
– Uang Tunai Rp. 300.000,-.

Baca Juga   Peduli Lingkungan,Kapolres Ciamis Gelar Penanaman Pohon

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) dan atau pasal 76 (i) Jo 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)” pangkas AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S.IK.,M.H. ( ls)