SIDIKPOST|Kukar – Kepolisian Sektor Sangasanga mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (16-07-2020) Malam.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AK (35) yang tega melakukan peencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.
“Modusnya pelaku mengunakan bujuk rayu kepada korban dan mengajaknya ke gedung skretariat pemuda panca sangasanga pada tanggal 16 Mei 2020 sekitar jam 20.30 WITA”,Kata Kapolsek Sangasanga.
Baca Juga Polsek Panongan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Dibawah Umur
Gunakan Narkoba, Satu Pelaku Di Bekuk Satuan Polsek Sanga Sanga
lanjutnya naasnya aksi pelaku sudah dicium oleh Paman Korban yang berdinas di Koramil Sangasanga yang merasa curiga melihat keduanya masuk ke dalam gedung tersebut.
“Setelah 30 menit menunggu tak kunjung keluar, kemudian paman korban masuk ke gedung dan melihat keduanya sedanh merapikan pakaiannya yang mana atas kejadian itu paman korban membawa Pelaku dan Korban ke Mako Koramil Sangasanga dengan mengabari orang tua korban atas kejadian tersebur”, Ucap Kapolsek.
Melihat anaknya diperlakukan dengan tidak pantas, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.
“Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda sejak bulan Mei 2020”, Tutup AKP Zainal Arifin.(*).







