3 Kasus Pencabulan di 5 Tempat Kejadian perkara berhasil di Ungkap
SIDIKPOST | JAKARTA, Seminggu ini Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur
Pihak kepolisian berhasil mengungkap Kasus pencabulan di 5 lokasi berbeda yang berada diwilayah Kecamatan kembangan Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A Menjelaskan bahwa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur
” Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ” Ujar Kompol H Khoiri, Senin, 25/10/2021.
lanjutnya, pengungkapan kasus pencabulan ini sangat lah ironis
Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan akp Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu
Seminggu di 5 lokasi berbeda yakni yang pertama pada hari rabu, 6 oktober 2021 kejadian tersebut terjadi di Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat
Menurut keterangan orangtua korban sekitar jam 20.00 pelapor mendapat info dari ibu kontrakan
Mengatakan kalau anaknya korban sebut saja Bunga (Red-nama samaran )disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin Korban dimasukin jari pelaku
Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan
” Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan” ujar Khoiri
Kakek SI (71) Pelaku Pencabulan
Untuk kasus ke dua di kembangan utara kembangan Jakarta Barat dengan korban Mawar (Red-nama samaran)
dan kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 11 Oktober di Kembangan Utara Jakarta Barat dimana kejadian
tersebut berawal mula saat Korban sedang bermain didepan Rumah pelaku bersama temannya
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, Korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.
“Setelah didalam rumah, Korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu Korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital Korban ” Ujar Khoiri
karena sakit korban langsung pulang dan malam harinya Korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital Korban
terasa sakit dan perih dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan
Lanjut Kapolsek,melanjutkan sementara dalam kasus yang ketiga pada hari minggu 17 oktober 2021 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur
Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda
Korban sebut saja Melati (13 tahun) pertama kali disetubuhi oleh pelaku di Meruya Selatan Jakarta Barat di Semak-semak dekat pinggir Tol
kemudian di dalam Bengkel mobil di Kelurahan Srengseng Jakarta Barat dan di TKP ke 3 (tiga) di tempat berbeda di kelurahan Srengseng kembangan Jakarta Barat
Selain mengamankan pelaku Polsek kembangan mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ( SDP)