Setubuhi Anak Di Bawah Umur akhirnya “HA’ (24) di Bekuk Unit Reskrim Polsek Loa Janan Polres Kukar
SIDIKPOST|KUKAR – Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu (01/08) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegata (Kukar).
Anggota Polsek Loa Janan Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (02/08) sekira jam 11.00 wita kemarin.
- Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita
- MEMPERINGATI HUT KE-76 “HARI JADI DESA TEGALANGUS” HARMONI DESAKU TAHUN 2025
- Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025
- Seleksi Tilawatil Qur’an STQ KE-2 Tingkat Desa Rawa Rengas Tahun 2025
- Deolipa dan Kliennya Datangi Dewas KPK: Minta Aset Warisan Rp700 Miliar Dikembalikan
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menerangkan pelaku HA (24) warga Desa Loa Duri Kec. Loa Janan diamankan sebagai tindak lanjut laporan SS (37)
Orang Tua Korban Sempat Berkelahi dengan Pelaku
Pelapor sendiri merupakan orang tua dari korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (02/08) sore.
“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memaksa atau mengancam korban, agar korban mau memenuhi keinginan pelaku”, jelas Kapolsek.
Tambahnnya, “bahkan orang tua korban sempat berkelahi namun pelaku melarikan diri”
“Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu (02/08) sekira pukul kurang lebih 15.00 WITA di Desa Loa Duri Ulu Kec. Loa Janan” tambahnya.
Lanjut kapolsek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut. ( Red/*)







