Penemuan Sesosok Mayat Laki-laki yang Di Duga Korban Pembunuhan, Pada Rabu Jam 09:30 Wib Di Kp Gedong Rt 002/Rw 001 Desa Kramat Kec Pakuhaji, Korban yang bernama Asan Bin Agang Ttl. Tangerang 11 Oktober 1983, Islam, wiraswasta, Kp. Pondok Gedong Rt. 002/001 Ds. Kramat Kec. Pakuhaji Kab Tangerang.(12/12/18)
Menurut Keterangan Para Saksi saksi Diantaranya Jamaludin Ttl. Tangerang, 05 April 1990, Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Pondok Gedong Rt. 002 /001 Ds. Kramat Kec. Pakuhaji Kab Tangerang, Andi Umur 35 Th, Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Pondok Gedong Rt. 002 /001 Ds. Kramat Kec. Pakuhaji Kab Tangerang Dan Adah Bin Benggol Ttl, Tangerang 15 April 1967, Islam, Pekerjaan Perangkat Desa, Alamat, Kp. Pondok Gedong Rt. 002 /002 Ds. Kramat Kec. Pakuhaji Kab Tangerang.
AKP SUYATNO, SH., KAPOLSEK PAKUHAJI Mengatakan Bahwa “Kronologis Kejadian Berawal Pada Rabu Sekitar Jam 08.30 Wib ,Korban telah ditemukan Oleh para Saksi dan korban telah meninggal dunia di TKP Peternakan Ayam yang berdekatan dengan ruangan korban dengan kondisi posisi Korban terlentang, kemudian para saksi , memberitahukan kepada warga masyarakat sekitar dan kemudian bersama sama memindahkan Korban kerumah Orang Tuanya yang tidak jauh dari lokasi TKP, Dengan kejadian tersebut Polsek Pakuhaji setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat, kemudian langsung menuju lokasi TKP dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Korban, lalu ditemukan luka lecet di bagian lengan sebelah kanan, luka lecet di leher bagian depan dan juga di perut bagian bawah, kaki sebelah kiri. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kaos Baju Korban Berwarna Biru dengan Bercak Darah, Tali plastik yang diikatkan dengan Potongan Bambu, Dua Celana Pendek Warna Biru dan Warna Hitam, Uang Rp. 7000.- dan bukti Slip Setoran BRI serta Kwitansi Pembelian Emas.
Langkah langkah yang telah dilakukan diantaranya Cek / Mendatangi Lokasi TKp, Mengamankan Lokasi TKP, Mendata dan Mencatat Para Saksi saksi, Menghubungi dan Melakukan Identifikasi Ke Polres Metro Tangerang Kota Kemudian Membawa Korban Kerumah Sakit Untuk Dilakukan VER ,Ucap Kapolsek Pakuhaji.
AKP SUYATNO., KAPOLSEK PAKUHAJI Menambahkan “Bahwa Korban Adalah Terlapor Asan Bin Agang, Dalam Kasus KDRT yang telah dilaporkan Oleh Istrinya A.n Paridah Ttl. Tangerang 18-09-1983, Islam, IRT, Kp. Pondok Gedong Rt. 002 /001 Ds. Kramat Kec. Pakuhaji Kab Tangerang, Pada Selasa Tanggal 11 Desember 2018 Dan Saat ini istri korban Masih Dirawat Di RSU Kab. Tangerang”.( Kendy)













