Polres waykanan amankan 2 pelaku penyalaguna Narkoba

Polres Way Kanan mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial CP (39), MA (35) dan SH alias Mawan (29) ketiganya merupakan warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Advertisements

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih dalam keterangannya mengungkapkan, pada hari Selasa (11/12/2018), anggota Satrenarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada hiburan orgen tunggal di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Mendapat informasi tersebut, anggota sat narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas membaur melakukan penyamaran di tempat hiburan orgen tunggal tersebut.

Karena tidak ada yang curiga, petugas menuju ke atas panggung dan melihat seorang laki-laki yang sedang bermain keyboard, menerima bungkusan tablet bewarna merah muda dari rekannya.

Melihat hal tersebut, anggota satnarkoba mengamankan tersangka dan dua rekannya setelah memberikan tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga   Paskibra Tingkat Kecamatan Neglasari di kukuhkan

“Karena situasi yang tidak memungkinkan banyaknya massa yang sudah ramai, lalu petugas bersama ketiga tersangka dan barang bukti berupa empat butir tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dalam satu lembar plastik klip ukuran kecil langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Lampung, Rabu (12/12).

Setibanya tersangka di Kantor Satnarkoba Polres Way Kanan dari tempat hiburan orgen Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sekitar Jam 03.30 WIB , guna mengamankan tiga tersangka yang bernama MA, CP dan SH.

Ketika itu salah satu tersangka MA, akan dibawa ke ruang Satresnarkoba dia mencoba membuang narkotika lain dengan cara menjatuhkan bungkusan kertas timah rokok dari dalam gengaman tangannya, namun perbuatannya diketahui petugas, pada saat diambil dan dibuka isinya, bungkusan tersebut berisi pecahan tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penggeledahan badan dilanjutkan kembali terhadap tersangka SH alias Mawan, setelah menemukan pecahan tablet dari dalam bungkusan kertas timah rokok yang dibuang oleh MA.

Baca Juga   Jelang Hut Polwan Ke 71, Polres Ciamis Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Miras

Hasilnya dari dalam pakaian SH alias Mawan ditemukan satu bungkus plastik alfamart didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,77 gram.

Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.