SIDIKPOST `| Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin (5/5/2025). Bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, rapat ini mengangkat isu krusial: “Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran.”
Zulmansyah menilai revisi UU tersebut berisiko membatasi ruang gerak media, khususnya media digital dan jurnalisme multiplatform. “Kemajuan teknologi harus disambut dengan regulasi yang progresif, bukan represif. Jangan sampai revisi ini justru jadi alat pembungkaman,” tegasnya.
PWI Pusat hadir dengan kekuatan penuh, termasuk Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Agus Sudibyo, Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, Dewan Penasehat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum Marthen Slamet. Mereka kompak menyuarakan perlunya perlindungan terhadap kebebasan pers, serta menolak potensi overregulasi terhadap konten jurnalistik di platform digital.
Selain PWI, perwakilan dari AJI dan AVISI juga memberikan masukan, menekankan perlunya regulasi yang proporsional dan tidak menghambat inovasi serta hak publik atas informasi.
Komisi I DPR RI menyambut baik masukan dari para pemangku kepentingan dan menegaskan komitmennya untuk menyusun revisi UU Penyiaran yang seimbang antara kepentingan industri, kebebasan pers, dan perlindungan publik. ( *)