Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

SIDIKPOST | Jakarta – 14 April 2025.Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang mencoreng dunia peradilan Indonesia.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 13 April 2025, usai dilakukan serangkaian penggeledahan sejak siang hari di tiga lokasi berbeda yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan, mulai dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, hingga kendaraan mewah.

Advertisements

Di rumah tersangka MAN di Tegal, penyidik menyita 40 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar dolar AS pecahan USD 100. Sementara di kediaman tersangka AR di Jakarta Timur, ditemukan 10 lembar SGD 100, 74 lembar SGD 50, serta tiga mobil mewah (satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover), 21 sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.

Dari Jepara, penyidik turut menyita uang tunai sebesar USD 36.000 dan satu unit Toyota Fortuner dari rumah seseorang berinisial AM. Selain itu, penyidik juga menemukan uang SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616 juta dari kediaman ASB.

Baca Juga   Jampidum : Pedoman Nomor 8 Tahuna 2022 Di Harapkan Jadi Acuan Para Jaksa Dalam Penegakan Hukum

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Kejaksaan Agung, termasuk hakim karir dan hakim ad hoc dari PN Jakarta Pusat, staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, hingga karyawan Indah Kusuma, mengungkap dugaan persekongkolan untuk memuluskan putusan bebas (Onslag) terhadap tiga korporasi minyak goreng yang sedang menjalani proses hukum.

Modus dugaan korupsi ini berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara korporasi minyak goreng, dengan WG, untuk mengurus agar perkara tersebut diputus Onslag. Awalnya, nilai permintaan mencapai Rp20 miliar. Namun, oleh MAN, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, angka tersebut dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut kemudian mengalir secara berjenjang. WG menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika kepada MAN, dan sebagai imbalan, WG menerima USD 50.000 sebagai jasa penghubung. Setelah menerima uang tersebut, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Ketua Majelis), ASB dan AL (hakim anggota), serta memberikan uang senilai total Rp4,5 miliar kepada ketiganya dengan alasan “uang baca berkas dan perhatian perkara.”

Baca Juga   Buron Selama 6 Tahun, Akhirnya Mafia Tanah ini Serahkan Diri Ke Tim Tabur Kejagung

Tak hanya sampai di situ. Pada September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU yang kemudian dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan. Rinciannya, ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU menerima Rp6 miliar (di mana Rp300 juta diberikan kepada panitera), dan AL menerima Rp5 miliar.

Akhir dari rekayasa ini terjadi pada 19 Maret 2025, ketika majelis hakim benar-benar memutus perkara tiga korporasi minyak goreng tersebut dengan putusan Onslag.

Atas dasar alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka baru, yaitu:

  1. ASB, hakim karir pada PN Jakarta Pusat
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025
    • Dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025
  2. AM, hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025
    • Dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025
  3. DJU, hakim karir
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025
    • Dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025

Ketiganya kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait korupsi dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga   Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025: Gaungkan Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Modern

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi di sektor peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menjaga marwah lembaga peradilan dan menegakkan keadilan secara murni dan konsekuen. ( *)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *