Buron Selama 6 Tahun, Akhirnya Mafia Tanah ini Serahkan Diri Ke Tim Tabur Kejagung

Advertisements

SIDIKPOST | Jakarta, Terpidana yang berinisial HL menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun.

Hal itu di jelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menurutnya , HL merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

“Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” Ucap Ketut Sumedana

Lanjutnya,Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.

Masih di katakan Ketut Sumedana menurutnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana HL dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga   Babinsa Sambas Laksanakan Pendampingan Keperluan Peningkatan Ketahanan Ekonomi Keluarga Desa Binaan

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB,” Jelasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *