Dr. Dhoni Martien: Keputusan Menkumham Soal AD/ART Golkar Melanggar Aturan Partai

SIDIKPOST | JAKARTA – Perselisihan internal di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) kembali memanas dengan adanya gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu kader partai yang menolak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Advertisements

 

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024. Keputusan tersebut mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dalam Munas XI, yang menurut penggugat, telah melanggar ketentuan partai.

 

Penggugat merasa bahwa perubahan AD/ART tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya dan menyatakan bahwa keputusan Menkumham tersebut tidak sah.

Petitum Gugatan

Berikut ini adalah permintaan penggugat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini:

1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
3. Mewajibkan Menkumham untuk mencabut keputusan tersebut.

Baca Juga   Satnarkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini berakar dari perbedaan pandangan terkait penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar, yang dianggap penggugat melanggar AD/ART partai. Munas XI yang seharusnya diadakan pada bulan Desember sesuai AD Partai, dilaksanakan lebih awal pada bulan Agustus 2024. Penggugat menilai keputusan untuk merubah AD/ART partai, serta hasil dari Munas XI yang disahkan oleh Menkumham, tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Pernyataan Dr. Dhoni Martien

Dr. Dhoni Martien, salah satu kuasa hukum penggugat, menyampaikan dengan tegas bahwa perubahan AD/ART yang disahkan Menkumham tidak hanya menyalahi aturan partai, tetapi juga mencederai asas demokrasi dan tatanan hukum yang berlaku di dalam internal Partai Golkar.

“Perubahan AD/ART yang dihasilkan dari Munas XI ini kami nilai cacat hukum karena prosesnya tidak mengikuti prosedur yang benar. Ini bukan hanya soal teknis hukum partai, melainkan tentang bagaimana kita menjaga integritas dan demokrasi di tubuh Golkar,” tegas Dr. Dhoni.

Menurutnya, salah satu pelanggaran fatal yang terjadi adalah penyelenggaraan Munas XI yang dilaksanakan lebih awal dari waktu yang seharusnya, yaitu bulan Desember 2024, namun digelar pada bulan Agustus. “Ini jelas bertentangan dengan AD/ART partai, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa Munas harus digelar setiap lima tahun di bulan Desember. Langkah untuk mempercepat tanpa alasan yang jelas sangat melanggar aturan dan prinsip organisasi,” tambahnya.

Baca Juga   Ketum IKKT PWA Pimpin Penyerahan Jabatan Ketua IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI

Dr. Dhoni juga menekankan bahwa keputusan Menkumham yang mengesahkan hasil Munas XI ini dinilai sebagai langkah yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan legalitas serta prosedur yang diamanatkan oleh AD/ART. “Kami melihat adanya kejanggalan dalam pengesahan perubahan AD/ART ini. Tidak ada transparansi, dan prosesnya terkesan dipaksakan demi kepentingan pihak tertentu. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap penyimpangan hukum yang terjadi,” ujar Dr. Dhoni.

Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi dalam partai politik harus dihormati dan dijalankan dengan mengikuti aturan yang berlaku, bukan dengan mengesampingkan AD/ART yang merupakan landasan partai.

“Kalau AD/ART partai dilanggar, ini sama saja merusak pondasi dari partai itu sendiri. Kami berharap, melalui gugatan ini, kami bisa meluruskan kembali jalur hukum dan mengembalikan tatanan organisasi yang benar di Partai Golkar.”

Dr. Dhoni menambahkan, penting bagi seluruh pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jakarta. “Kami meminta agar seluruh pihak, termasuk pemerintah, menghormati independensi pengadilan dalam memutuskan perkara ini. Jangan ada campur tangan dari pihak luar, karena ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga   Peduli Buruh dan Pekerja, Polda Banten Bagikan 1.200 Sembako

 

Menurut Dr. Dhoni, langkah ini diambil bukan hanya demi kepentingan kader partai, tetapi demi menjaga legitimasi Partai Golkar sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Kita tidak ingin preseden buruk ini terjadi di masa depan. Keputusan pengadilan yang adil dan berdasarkan hukum sangat penting untuk memastikan Golkar tetap menjadi partai yang teguh pada aturan dan prinsip demokrasi,” tutupnya.

Penggugat berharap dengan adanya putusan dari PTUN Jakarta, keputusan Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dapat dinyatakan batal demi hukum. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga integritas dan demokrasi dalam internal partai.

Sidang perkara ini diharapkan menjadi momen penting untuk menentukan masa depan Partai Golkar, terutama dalam hal pengelolaan aturan dasar partai yang menjadi fondasi bagi keberlanjutan organisasi politik ini. (SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *