SIDIKPOST | Kukar – Pada hari Jumat Tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 16.50 wita dua orang Laki Laki diringkus Polsek Anggana akibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Anggana IPTU Doni Afriadi menerangkan Kedua Pelaku berinisial Y (36) dan NR (40).
“Keduanya diamankan di jembatan Kutai lama, Jalan Sungai Kutai, Desa Kutai lama, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara,” terangnya.
Malam itu, kata Kapolsek, Anggota Unit Reskrim Polsek Anggana sedang melaksanakan patroli anti premanisme di Desa Kutai lama, Kec. Anggana, di tengah perjalanan saat Patroli disekitar jembatan Kutai lama, terdapat satu orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mana pria itu adalah NR.
Memiliki gelagat yang mencurigakan, NR langsung diperiksa dan benar didapati memiliki atau membawa satu buah poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan didalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.
Saat diintrogasi, NR mengaku bahwasannya satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari pelaku Y yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hendak ingin membeli satu buah poket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut di jembatan Kutai lama.
NR juga mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Y di Jetty PT. KBE. Mengetahui itu, Unit Reskrim Polsek Anggana berangkat menuju jetty PT. KBE yang berada tidak jauh dari jembatan Kutai lama dan sesampainya disana Unit Reskrim Polsek Anggana langsung mengamankan Y yang sedang berada didalam Pondok tempat beristirahat para karyawan Jetty PT. KBE.
Untuk diletahui kini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Anggana untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, polsek anggana menyita barang bukti Satu Poket Kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor, Satu Unit Handphone Merk Vivo Y20S warna Purist Blue, satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Gear Dengan Nomor Polisi KT 6891 CAG Beserta Kunci Kontaknya, Satu Celana Pendek Berwarna Coklat m, Uang Tunai Senilai Rp. 1,1 Juta, Sat Bungkus Rokok Mrk Ga Bold dan satu Buah Korek Gas Merk Tokai Warna Ungu.
( SDP )