SIDIKPOST| Manado, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu di sampaikan oleh Edy Birton Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melalui rilis tertulisnya, Kamis (6/10/2022)
Menurut Edy Birton
Kronologis perkara berawal pada tanggal 22 Oktober 2005 tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM , selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya
” Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado melalui PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Edy Birton
Lanjut Edy Birton ,sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
“Perbuatan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” Tandasnya
Tambah Edy , Tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi. MM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.
( SDP).