KPK Akan Panggil Pengusaha Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

SIDIKPOST | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pemanggilan pengusaha Muhammad Suryo terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Advertisements

Dilansir dari ANTARA , Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa meskipun belum ada kepastian, lembaga antirasuah akan segera menginformasikan jadwal pemanggilan saat informasi dari tim penyidik sudah tersedia.

Nama Muhammad Suryo mencuat dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat DJKA Kemenhub di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, disebutkan bahwa Suryo diduga menerima uang sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.

Sleeping fee ini merupakan pemberian dari pihak yang memenangkan lelang kepada peserta yang kalah, terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta ganda dan layout stasiun tertentu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Suryo menerima sejumlah uang melalui pihak perantara dengan rincian dari beberapa pengirim yang berbeda.

Namun, saat dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Agustus lalu, Suryo membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee. Dia menjelaskan bahwa transfer uang tersebut terkait dengan masalah jual beli rumahnya dengan seseorang bernama Wahyudi Kurniawan.

Baca Juga   Amar Tuntutan JPU: Indra kenz Dipenjara 15 Tahun dan Denda 10 Milliar

KPK akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan suap ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *