SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali menangani kasus persetubuhan dibawah umur, yang melibatkan pelaku berusia 21 tahun dan korban yang masih berusia belia, Kejadian ini terakhir terjadi pada Rabu (12/10/2024).
Awalnya, korban mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya. Saat diperiksa, ternyata ada luka pada alat vital korban hingga berakhir dengan pelaporan ke Polsek Tenggarong Seberang.
“Korban mengalami rasa sakit bagian kemaluannya namun tidak mau bercerita,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku yang merupakan teman yang baru dikenal itu ditangkap di kediamannya.
Pelaku pun kini sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. ( SDP )