Polsek Sebulu Amankan Pria Saat Transaksi Sabu-sabu

SIDIKPOST | KUKAR -Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial RO, pada Senin (26/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Erlian RT 11 Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek serta menangkap RO saat berada di luar rumah.

Advertisements

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,63 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. “Barang tersebut diakui milik pelaku,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Dalam pengakuannya, RO menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku RI, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). RO mendapatkan 4 gram sabu-sabu dari RI dengan harga Rp 1 juta per gram, kemudian menjualnya kembali seharga Rp 1,5 juta per gram.

“Pada saat diamankan oleh petugas, sudah terjual sebanyak 6 paket kecil dengan harga Rp 200 ribu per paketnya,” lanjut AKP Heru Erkahadi.

Baca Juga   Polres Kukar Rutin Gelar Operasi Yustisi Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Saat ini, RO telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RO terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *