Ironi, Warga RT 04 Rw 12 Perum Griya Asri Sukamanah Rajeg Menutup Akses Pintu Masuk Yayasan Jejak Al-mukmin

SIDIKPOST | Kab Tangerang , Warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa sukamanah kecamatan Rajeg kab Tangerang Menutup akses pintu keluar masuk yayasan jejak Al-mukmin,penutupan tersebut dilakukan dengan alasan Keamanan bagi warga setempat

Advertisements

hal itu di sampaikan oleh Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum yayasan jejak Al-mukmin , Menurutnya sebelumnya pada tanggal 28 September 2023 di gelar rapat yang di hadiri oleh DADANG RUSWENDA, Ketua RW 012 , WARJI SULAEMAN, Ketua RT 004 RW 012, dan Rohadi Kamaludin kepala Desa Sukamanah untuk mediasi hal tersebut dari surat permohonan Mediasi dari yayasan jejak Al-mukmin, serta Sebagian warga RT 004 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah, Desa Sukamamah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

”Dalam rapat tersebut Nampak jelas bukan mediasi yang di lakukan namun pembullian , tidak ada mediasi yang dilakukan , jadi penutupan pintu masuk ke Yayasan jejak Al-mukmin ini tanpa dasar sama sekali, ” ucapnya kepada awak Media

Menurutnya, yayasan jejak Al-mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di perumahan Sukamanah

Baca Juga   350 Pemuda Ikuti Sidang Pantuhir Pusat Cata PK Gel II TA. 2019

“ dan terlihat aneh hanya Yayasan jejak Al-mukmin yang di tutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan, sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan Jalan Komplek namun tidak di tutup, ini kan aneh dan jauh dari rasa keadilan “ Tandasnya

Sebagai kuasa Hukum , dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan , guru, serta para murid murid di yayasan jejak Al-mukmin tersebut

“ karena Yayasan jejak Almukmin ini mempunyai Legaslitas dari kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, karena kesalah pahaman, ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses , Tandasnya

Selain itu , dirinya Bersama Tim Pusat Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pos Tangerang akan segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *