Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Taksi Online berhasil di unggkap Polres Tangerang

Menurut keterangan Kapolres Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di dampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksinya dengan mateng.

“Para tersangka itu sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” ujar  Kombes (Pol) Sabilul Alif.

Advertisements

Baca juga : perangi-hoax-polres-jakbar-gelar-comunity-policing

Kapolresta menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama. Hal itu menurut pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan berencana.

“Jadi ada tersangka yang menusuk dengan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” tegasnya

Baca Juga   Pengendara Motor Tabrak Pohon Di Depan TPU Gadok Kebun Jeruk, 1 Luka Berat, 1 Tewas

Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi. Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujar Sabilul .

Menurut pengakuan para tersangka itu melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.

“ Dua tersangka yang sekarang di Polresta Tangerang diperiksa secara intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran, dan semuanya ada tiga pelaku, ”ujarnya.( ls).