GWR Dinilai Abaikan Keadilan, Kenaikan Sewa Tinggi Tuai Penolakan

SIDIKPOST | Tangerang – Kebijakan kenaikan biaya sewa yang diterapkan oleh Great Western Resort/Residence (GWR) melalui PT Dinamika Karya Utama dinilai perlu dikaji ulang secara rasional dan berkeadilan. Para penyewa menilai keputusan tersebut terlalu memberatkan, terlebih ketika pemberitahuan dan batas waktu yang diberikan relatif singkat.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 22 April 2026, pengelola menetapkan harga sewa sebesar Rp150.000 per meter persegi per Bulan, belum termasuk PPN, serta biaya IPL dan sinking fund sebesar Rp20.000 per meter persegi yang tahun sebelumnya hanya Rp 50.000. Pihak pengelola juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan dari angka penawaran tersebut .

Advertisements

Kebijakan tersebut dinilai menutup ruang musyawarah yang seharusnya menjadi dasar hubungan usaha antara pengelola dan penyewa. Dalam kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penyesuaian, kenaikan biaya sewa seharusnya tidak dilakukan secara kaku, melainkan melalui pendekatan bertahap, proporsional, dan mempertimbangkan kemampuan penyewa.

Melalui kuasa hukumnya, PT Angel Jaya International sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas besaran kenaikan tersebut. Dalam surat tanggapan tertanggal 16 April 2026, pihak penyewa menilai harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Penyewa juga menawarkan skema kenaikan bertahap setiap tahun sebagai bentuk solusi yang lebih realistis .

Baca Juga   APH dan Pj Wali Kota Diminta Tinjau Dugaan Cashback dalam Pengadaan Alkes RSUD

Kuasa hukum PT Angel Jaya International, Caca Marwan S.H, menilai bahwa GWR seharusnya tidak hanya berpegang pada kewenangan sebagai pengelola, tetapi juga memperhatikan asas kepatutan, itikad baik, dan keberlangsungan usaha para penyewa.

Lanjutnya , PT Angel Jaya International sudah 15 tahun menjadi penyewa serta tidak pernah ada masalah bahkan cukup harmonis dan kewajiban pembayaran selalu lancar tepat waktu.

“Kami meminta pihak GWR untuk bersikap lebih bijak dan rasional. Penyewa bukan pihak yang harus ditekan dengan keputusan sepihak, melainkan mitra usaha yang selama ini turut menghidupkan kawasan. Kebijakan kenaikan sewa yang tidak membuka ruang kompromi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Caca Marwan .S.H, Sabtu ( 25/4)

Menurutnya, apabila pengelola tetap memaksakan ketentuan tanpa kesepakatan bersama, maka tindakan tersebut dapat dipandang bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan perjanjian.

“Setiap perubahan yang berdampak besar terhadap hak dan kewajiban para pihak semestinya dibicarakan secara patut. Bila tidak ada kesepakatan, maka tidak seharusnya ada pemaksaan, apalagi ancaman pengosongan secara sepihak. Semua harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Baca Juga   Jelang Nataru 2022, Terminal Kalideres Siapkan Posko Terpadu

Pihak penyewa juga menilai bahwa pemberian tenggat waktu yang pendek dapat menimbulkan kerugian nyata, baik dari sisi operasional, investasi interior, tenaga kerja, maupun hubungan dengan konsumen. Karena itu, GWR diminta membuka kembali ruang dialog dan mempertimbangkan skema kenaikan yang lebih masuk akal.

“Kami tidak menolak kenaikan secara mutlak. Yang kami minta adalah kewajaran, tahapan, dan kesempatan untuk bernegosiasi. Pengelola yang baik semestinya menjaga ekosistem usaha, bukan menciptakan tekanan yang bisa mematikan penyewa,” tambah Caca Marwan.

Apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan tanpa adanya titik temu, pihak penyewa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui somasi, gugatan perdata, maupun upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Great Western Resort/Residence (GWR) maupun PT Dinamika Karya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan penyewa dan keberatan atas kebijakan kenaikan sewa tersebut.

penulis : anton Teef

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *