SIDIKPOST | Kukar – Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kutai Kartanegara, Kodim 0906/KKR, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan melaksanakan operasi yustisi, Rabu (18/08).
Kegiatan berupa Penyekatan, Pengecekan /teguran, Penindakan bagi pelanggar serta pembagian masker kepada masyarakay Tenggarong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perbub Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kukar / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar sebagai bentuk pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan bahwa para petugas melaksanakan pemantauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker kami tegur dan kami berikan peringatan kemudian diberikan masker gratis.”terangnya.
“Selain itu mereka juga memastikan operasi yustisi kepada pengguna jalan untuk patuh pada peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.”tegasnya. ( HMS / SDP).













