SIDIKPOST| Kukar – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menyambangi Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan penelitian bertajuk “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Catur Prasetya, Polres Kukar, pada Rabu (3/3/2026) siang.
Kedatangan tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, disambut langsung oleh Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris R. Putra, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa (HMI), buruh, hingga komunitas ojek online.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kukar memaparkan data statistik aksi penyampaian pendapat di wilayah hukum Polres Kukar. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tercatat sebanyak 44 aksi unjuk rasa telah ditangani, dengan dominasi isu di bidang ekonomi sebanyak 22 kali.
“Polres Kukar secara rutin melaksanakan latihan tahapan penanganan unjuk rasa sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Kami mengedepankan sinergitas lintas sektoral bersama Kodim, Satpol PP, hingga Dishub untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kompol Izdiharuddin Faris.
Namun, ia juga menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari luasnya kondisi geografis wilayah Kukar yang memengaruhi mobilisasi personel, hingga perlunya peremajaan sarana prasarana seperti peralatan flash ball yang telah kedaluwarsa.
Ketua Tim Penelitian, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, menegaskan bahwa penanganan unjuk rasa adalah tugas kompleks yang menuntut keseimbangan antara hak asasi manusia dan ketertiban umum. Ia menekankan bahwa penggunaan kekuatan atau senjata hanya boleh menjadi opsi terakhir (ultimum remedium).
“Penanganan yang efektif selalu mengedepankan negosiasi di awal. Kesalahan teknis di lapangan bukan hanya masalah disiplin, tapi bisa memicu instabilitas politik dan kemarahan publik jika salah sasaran,” tegas Kombes Pol Saefuddin.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi mendalam guna memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas kepolisian ke depan, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)







