Pemkot Tangerang Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Libur Idulfitri 1447 H

SIDIKPOST| kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026. Melalui edaran tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kesempatan untuk menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Advertisements

“Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, Pemkot Tangerang tetap menerapkan sistem Work From Office (WFO) bagi beberapa perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga   Curi Handpone Buat Belajar Sang Anak,Jampidum Setujui Restorative Justice Pelaku

Beberapa instansi yang tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, petugas teknis lapangan pada sejumlah OPD serta seluruh instansi kecamatan dan kelurahan juga tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Jatmiko menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD. Menurutnya, pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Tangerang.

“Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Melalui kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini, Pemkot Tangerang berharap para ASN dapat memanfaatkan momentum libur Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.

Selain itu, fleksibilitas kerja tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai dalam menjalani tradisi mudik dan perayaan Lebaran dengan tetap menjaga kinerja pemerintahan agar tetap optimal saat kembali bertugas setelah cuti bersama. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *