SIDIKPOST| Kukar – Polsek Sebulu Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di kosan pelaku di Jalan Bougenville Kel. Sukarame Kec. Tenggarong Kab. Kukar (16/4/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan adapun kronologi kejadian awalnya hari senin tanggal 12 April 2021, petugas mendapat laporan pengaduan orang hilang yang dilaporkan oleh ayah korban bahwa anaknya Sebut saja bunga ( nama samaran -red) pergi meninggalkan rumah.
Kemudian besoknya pada pukul 18.00 wita keluarga korban mendapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku FI di kosannya yang terletak di Kelurahan Sukarame.
“Dan dikosannya tersebut pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban dan setelah kejadian itu, lalu korban diantarkan pulang oleH Saudara FA”, Kata Kapolsek.
Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku FI untuk dibawa ke Mako Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut. ( hms/Red).