Sengketa Proyek Renovasi di Gedung MPR RI, Dua Pihak Disomasi

SIDIKPOST | Jakarta – Sengketa proyek renovasi toilet di Gedung Bharana Graha I, Kompleks MPR RI, mencuat setelah seorang kontraktor melayangkan somasi kepada dua pihak berinisial S.A.F dan A.

Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum dari kantor hukum di Jakarta Barat yang mewakili klien berinisial E.P.S, terkait pekerjaan renovasi dengan nilai proyek mencapai Rp465 juta.

Advertisements

Dalam keterangan somasi, disebutkan bahwa proyek tersebut merujuk pada Purchase Order (PO) tertanggal 31 Oktober 2025 dengan lingkup pekerjaan meliputi renovasi toilet di beberapa lantai, termasuk fasilitas laki-laki, perempuan, dan disabilitas, dengan durasi pengerjaan selama 45 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengalami berbagai hambatan. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa S.A.F dan A berperan aktif dalam memberikan arahan teknis, termasuk perubahan spesifikasi material serta penundaan pekerjaan dengan alasan menunggu persetujuan internal.

Klien E.P.S disebut telah mengeluarkan biaya untuk material, tenaga kerja, serta operasional proyek berdasarkan arahan dan komunikasi dari kedua pihak tersebut. Namun hingga saat ini, penyelesaian hak klien belum juga terealisasi.

Baca Juga   Polri Komitmen Usut Tuntas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selain itu, dalam somasi juga diungkap adanya dugaan penghapusan komunikasi penting, seperti pesan dan riwayat panggilan, yang dinilai mengarah pada upaya menghilangkan jejak tanggung jawab.

Persoalan lain yang disorot adalah perubahan rekening utama proyek tanpa sepengetahuan pihak klien. Perubahan tersebut diduga menghambat akses pengawasan terhadap alur keuangan proyek dan menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, pihak E.P.S mengaku mengalami kerugian materil maupun immateril, termasuk kerugian biaya proyek serta dampak terhadap reputasi dan tekanan psikologis.

Kuasa hukum menilai perbuatan yang dilakukan oleh S.A.F dan A berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum serta dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui somasi tersebut, kedua pihak  untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban. Apabila tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak S.A.F dan A terkait somasi yang dilayangkan tersebut.

Penulis : RDK

Baca Juga   Camat Dadang Kosambi Hadiri Tradisi Larung Sesaji

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *