Penganiaya Bocah 5 tahun di Tangkap Satreskrim Polres Metro bekasi

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap Aryanto (29 tahun), pelaku penganiaya M, bocah berusia lima tahun. Aryanto diketahui menganiaya M di rumah orangtua korban di Perumahan Prima Lingkar Asri, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu (22/9/2018).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, pada saat mendapati laporan dari ibu korban yang berinisial A terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di TKP dan tempat tinggal pelaku di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Advertisements

“Kita meminta keterangan saksi dan mengecek lokasi kejadian. Namun, pelaku tidak ada ditempat. Atas informasi dan keterangan beberapa saksi kita mendapatkan keberadaan pelaku di daerah Kebumen,” kata AKBP Widjonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Selasa (2/10/2018) kemarin.

Pengejaran pelaku pun dilakukan di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Namun, polisi kembali gagal menemukan pelaku, karena pelaku sudah melarikan diri. “Kemudian, kita mendapatkan informasi di daerah Cirebon, tepatnya hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 kita berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke polres,” ujar AKBP Wijonarko.

Baca Juga   Polsek Metro Tanah tangkap pengedar ganja di Palmerah

Petugas mengamankan barang bukti yakni sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua buah baju bernoda darah, dan akte kelahiran.

Atas perbuatannya, Ariyanto dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, M menjadi korban penganiayaan di rumah orangtua korban di Perumahan Prima Lingkar Asri, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (22/9/2018) dini hari. M mendapat luka serius dibagian kepala setelah dipukul dan dilempar ke kamar mandi oleh pelaku hingga kepala korban terbentur tembok.

Kejadian bermula pada saat A yang merupakan ibu korban dan empat rekannya termasuk pelaku yang bernama Ariyanto pergi ke salah satu cafe di Jakarta, pada Jumat (21/9/2018), malam. A meninggalkan M dan F (7) serta seorang asisten rumah tangga berinsial W.

Setelah dari Cafe, pada pukul 04.00 WIB, keempat rekan A lebih dahulu pulang ke rumah A untuk mengambil sepeda motor.

Lalu, tiga dari empat rekan A pulang terlebih dahulu, sedangkan Ariyanto masih berada di rumah A dalam keadaan mabuk. Lalu, Ariyanto melihat W di rumah korban sedang beres-beres. Pelaku langsung menarik W dan berusaha memperkosan W. Namun, W berhasil lari dan pergi dari rumah untuk meminta pertolongan.

Baca Juga   Sepeda Motor Presiden Jokowi Meriahkan Gelaran Roadshow MRSF Polres Metro Tangerang Kota

Korban M pun terbangun dan menangis. Pelaku pun kesal dan melampiaskan kekesalannya terhadap M dengan cara memukuli dan melempar korban ke kamar mandi, hingga kepala korban terbentur tembok.

Kemudian, pada pukul 05.00 WIB, A pulang ke rumah dan mendapati M di ruang keluarga sudah berdarah penuh luka di bagian kepala. Diketahui, M mendapati luka dibagian kepala dengan 11 jahitan di bagian dahi, di dagu 6 jahitan, lalu di sekitar bagian hidung 3 jahitan dan 3 gigi M rontok.( lisin/ls).