Polsek Metro Tanah tangkap pengedar ganja di Palmerah

Jakarta Pusat—–Polsek Metro Tanah Abang ungkap kasus Narkoba dengan tempat kejadian perkara Didalam rumah yang beralamat di Jl. Kemanggisan kincir Rt. 010 Rw. 08 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, Team liputan dapat konfirmasi ( 7/04/2018).

Advertisements

” Pelaku yang bernama MUHAMMAD BONDA terbukti Memiliki, Menyimpan, Menggunakan, Membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja.” Ujar AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE.

Polsek metro tanah abang pimpinan Kasubnit Narkoba AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE, juga menjelaskan team nya menemukan barang bukti 1 (satu) kaleng biskuit merk selamat berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 74.78 gram dan 2 (dua) bungkus kertas warna kertas warna coklat yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto :
– 66.19 gram
– 38.97 gram.
1 (satu) buah kaleng yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 5.61 gram.
Berat bruto keseluruhan : 185.45 gram
Serta 1(satu) ikat kertas warna coklat.

Menurut AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE, Kronologis penangkapan penyalagunaan narkoba jenis ganja ini bermula
Pada hari Rabu Tanggal 04 April 2018 sekira pukul : 05.30 WIB, subnit Narkoba polsek metro tanah abang dengan 4 Anggota melakukan pengembangan atas tersangka awal Taufik Akshan Saleh.
Kemudian dari hasil BAP bahwa barang bukti didapat dari MUHAMMAD BONDAN yang ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga   Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kembangan, Diamankan Polisi

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) , UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.( Lsn/ls).