Polres Metro Tangerang Ringkus 14 Suporter Bola yang menyerang Polisi

Polres Metro Tangerang Kota  mengungkap para pelaku yang menyerang petugas pada saat mengamankan suporter bola ,  konfrensi Pers  ini di pimpin langsung oleh  Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL HARRY KURNIAWAN, SIK, MH  terkait pengungkapan kasus Menimbulkan Rasa Permusuhan Dan pengeroyokan Dan melawan petugas dengan berhasil mengamankan sebanyak 14 (empat belas) tersangka berikut Barang Buktinya, Jum,at ( 21/09/2018).

Advertisements

Menurut Kapolres Metro Tangerang Para Pelaku (supporter Jack mania) Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, sekira Jam 02.00 Wib, di Jl. Hos Cokroaminoto (depan superindo) Kel. Larangan utara Kec. Larangan Kota Tangerang. ini  telah menyiapkan cara menyerang petugas dengan didahului mengkonsumsi minuman keras (Miras) berbagai merk, kemudian melempari petugas yang sedang melakukan pengamanan / pengawalan supporter persikota (Batman). Sehingga  sebanyak 2 Unit Kenderaaan yaitu Kendaraan  dinas roda empat Polsek Ciledug dan Sepeda Motor dinas Dit Sabhara PMJ mengalami kerusakan dan pembakaran.

Terjadinya  tawuran antar sporter  ini yaitu  supporter Persikota (batman) dengan Sporter persija (Jack mania) pada saat Sporter supporter Persikota (batman) melintas di jalan raya ciledug (larangan ) di lemparin dengan batu dan bambu, dan botol dan melihat situasi saat ini petugas dari kepolisian mengevakuasi supporter Persikota (BATMAN) ke kantor kelurahan Cipadu kec. larangan Kota tangerang.

Baca Juga   Posal Pulau Banyak Lanal Simeulue Selamatkan Korban Kebakaran Kapal Di Aceh Singkil

” kemudian  petugas mengamankan /mengawal supporter Persikota (batman) dari kantor kelurahan lewan jalan raya ciledug kota tangerang , dan ternyata para supporter jak mania telah menunggu sporter Persikota ( BATMAN) ” Ujar  KOMBES POL HARRY KURNIAWAN, SIK,

Petugas berusaha membubarkan oknum supporter Jakmania di Tetapi  terjadi perlawanan serta penyerangan terhadap petugas dengan melemparkan batu, kayu, botol, dan bambu serta pengerusakan dan pembakaran 1 Unit Sepeda motor dinas merk Kawasaki KLX Dit Sabhara PMJ.

Masih di katakan Kapolres metro tanngerang bahwa Pasca terjadinya tindak pidana Pengroyokan Dan Melawan Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang SAH, Unit Resmob Restro Tangerang Kota bersama Tim buser Polsek Ciledug melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian . Berdasarkan keterangan saksi-saksi didukung rekaman peristiwa tersebut , Maka didapatkan ciri para pelaku dan identitasnya. kemudian  Unit Resmob dipimpin AKP AWALAUDIN KANUR, SIK dilakukan penangkapan para pelaku dengan uraian sebagai berikut  :

Pada Tanggal 10 September 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
a. ADITYA SUWITNO bin SURAHMAN
b. DIMAS ADI SAPUTRA als DIMAS.
c. ACHMAD TIO JUNIARSYAH als TIO
d. FAIZ ARBI

Baca Juga   Wakapolda Banten Hadiri Sosialisasi dan Koordinasi Satgasda PAM Bansos dan Hibah APBN

Pada Tanggal 12 Septemnber 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka :
a. ADITYA MUJI OKTAVIANTO
b. ALEX, FEBRI ANDREAN
c. AHMAD FAIZAL ZUHRI
d. ARI

Lalu Pada Tanggal 14 September 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka :
a. ARI ABDURAHMAN
b. ABRIYANTO
c. POAT AGUSTIAN

Dan pada Tanggal 16 September 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka :
a. BAYU PRATAMA
b. RAMDANI.

Dari hasil Penyelidikan dan penyidikan Dari Para Pelaku ini di dapatkan Barang bukti sebagai berikut  :
– 1 (satu) unit R2 dinas merek Kawasaki CLX dlm keadaan bekas terbakar.
– 1 (satu) unit R-4 dinas Daihatsu Gren Max Polsek cileduk ( kaca depan pecah)
– 2 (dua) bilah kelawang
– 3 (tiga) bilah Golok.
– 3 (tiga) batang bambu
– 4 (empat) batang kayu
– 5 (lima) buah batu.
– Rekaman kejadian pengeroyokan dan melawan petugas.
– Pakaian para pelaku saat kejadian berlangsung.
– Pecahan kaca KR-4 Dinas.
– Pecahan botol.

Kemudian kapolres metro Tangerang juga menjelaskan bahwa  PASAL YANG DIPERSANGKAKAN kepada para Pelaku ini adalah Menimbulkan Rasa Permusuhan Dan Pengroyokan Dan Melawan Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang SAH” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE dan pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP dg ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pangkasnya. ( lisin/ls).