Cekcok Soal Pekerjaan, Pelaku Penganiayaan di Muara Leka Diamankan Polsek Muara Muntai

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Polsek Muara Muntai mengamankan seorang pria berinisial AM (24) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Muara Muntai pada tanggal 10 Februari 2026.

Advertisements

Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid, menjelaskan, kejadian bermula saat korban, JS (46), tengah beristirahat di kediamannya usai pulang bekerja dari kebun. Tak lama kemudian, terduga pelaku datang dan terjadi cekcok yang dipicu persoalan pekerjaan.

“Dalam perselisihan tersebut, terduga pelaku diduga mengambil kapak yang berada di samping pintu masuk rumah korban, kemudian mengayunkannya hingga mengenai bagian kepala korban,” jelas IPTU Wahid.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter berwarna biru. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga   Pemerintah Desa Kampung Besar Salurkan 602 KK Penerima BST Tahap 8 Di Aula Kantor Desa Kampung Besar

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Muara Muntai menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Segala bentuk tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *