TENGGARONG———— Narkoba jenis sabu seakan tak pernah habis, meskipun nyaris setiap hari ada saja ditangkap polisi. Seperti Rabu (29/8) malam, giliran petugas Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang meringkus Imron (38), warga RT 30 Desa Bangun Rejo, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari Imron disita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket atau seberat 2,3 Gram.
“Selama ini pelaku biasa ‘bermain’ di kawasan Lokalisasi PSK Simpang Kitadin, Tenggarong Seberang. Memang dulu Pemkab Kukar telah menutup lokalisasi tersebut, tapi sampai sekarang masih banyak pengunjung. Mereka itulah sebagian besar jadi pelanggan sabu diedarkan pelaku (Imron, Red),” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf, Kamis (30/8).
Saking seringnya transaksi Narkoba dilakukan Imron, karuan saja membuat warga kawasan RT 30 Desa Bangun Rejo yang termasuk lingkungan lokalisasi PSK tersebut, semakin bertambah resah. Maka warga lalu mengadukan kondisi itu ke polisi. Begitu ada laporan dari warga, Kapolsek kemudian menugaskan Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarno bersama anggotanya, menyelidiki ke lokasi dimaksud.
Dari penyelidikan itulah belakangan polisi mengantongi identitas terduga pelaku, tak lain Imron. Maka sepanjang Rabu (29/8) siang sampai malam, polisi terus mengawasi gerak-gerik Imron. Akhirnya, sekira pukul 19.00 Wita, begitu Imron berada di rumahnya, petugas langsung merangsek masuk. Karuan saja Imron kaget setengah mati begitu melihat kedatangan para “tamu tak diundang” di rumahnya.
“Imron tak bisa kabur ketika petugas kami menggerebek kediamannya. Apalagi setelah digeledah, ditemukan sebanyak 8 poket sabu disimpan pelaku di atas kasur. Kemudian anggota kami juga menemukan 1 poket sabu dalam saku celana dipakai Imron,” jelas Rauf, demikian Kapolsek Tenggarong Seberang ini akrab disapa.
Begitu tertangkap basah memiliki 9 poket sabu siap edar, maka Imron tak bisa berkelit jika belakangan ini berbisnis haram. Mau tidak mau pria berperawakan sedang itu hanya pasrah digelendang petugas ke Mako Polsek Tenggarong Seberang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Hanya penyesalan terucap dari mulut Imron, setelah aksi terlarangnya dibongkar polisi.
“Saya sangat menyesal. Memang saya terpaksa berbisnis sabu karena tak punya pekerjaan tetap. Sabu itu saya beli dari seorang kenalan di Samarinda selama beberapa bulan terakhir,” kata Imron yang dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam pidana penjara sampai 20 tahun.(lsn/ls/idn/aba-007)