Kejaksaan Negeri Jakarat Utara kembali memusnahkan barang bukti perkara dengan cara dibakar,dan dengan mesin pemusnah barang bukti di halaman kantor, Jalan Enggano no 1 Tanjung Priuk Jakarta Utara, Rabu (04/12/2018)
Pemusnahan ini dilakukan dari 666 perkara Meliputi: Ganja sebanyak 3032,6 Gram dengan nilai Rupiah Rp. ± 12.000.000 ( dua belas Juta Rupiah ), Shabu-Shabu sebanyak 17710,6 Gram dengan nilai Rupiah ± Rp.17.000.000.000 ( lebih kurang Tujuh Belas Milyar), Heroin sebanyak 57,2 Gram dengan nilai Rupiah ± Rp. 28.000.000 ( lebih kurang dua Puluh Delapan Juta), serta Tablet/ Exstasy sebanyak 79,3 Gram / 436 Butir Dengan nilai rupiah ± Rp. 174.400.000 .
Menurut Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Jakarta utara Oman Setiawan SH,MH Bahwa Nilai barang bukti yang di hanguskan di atas senilai 17 Milyar Lebih.
“Kalo nilainya Di rupiahkan Sekitar 17,214,400,000, hari ini kita musnahkan dengan cara di bakar dan dengan Mesin pemusnah “ Ujar Oman Setiawan.
Selain itu Juga Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Memusnakan Barang Bukti lainnya Diantaranya:
70 Buah Bong, 62 Timbangan ,52 Buah korek Api, 93 unit Handphone, 8 Buah Senjata Api rakitan/Soft Gun, 57 Buah Senjata Tajam,serta 3.598 Keping Materai Palsu.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Juga Memusnahkan Barang Bukti Terkait terorisme diantaranya 100 Buah buku, 2 Buah Air Soft Gun,” tutur Oman.
Tidak hanya itu ,Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Memusnakan juga Pangan tanpa izin edar sebanyak 500 pcs, Kosmetik Tanpa izin Edar sebanyak 1000 pcs, Serta Barang lainya sebanyak 120 buah.
Kasi pengolahan barang bukti dan barang sitaan ini mengatakan semua barang bukti yang di musnakan ini sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan. ( ls).