SIDIKPOST| TANGERANG – Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (08/08/2019) pukul 02.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Sabtu (10/08/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama ZH (39) tidak bekerja, yang merupakan warga daerah Cikupa Kabuapaten Tangerang.
“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan laporan LP / 171 / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng.Tanggal : 08 Agustus 2019. ZH berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,”terang Sabilul
Dijelaskan Sabilul, dari tangan tersangka EM ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 bungkus plastik dibungkus lakban warna hitam yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu. 5 bungkus plastik klip bening yang masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih dan dibungkus lakban hitam yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 10,69 gram dan 1 unit HP Android.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Kapolresta
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas/ Deden).