SIDIKPOST | TANGERANG -Kasus dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi lahan seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Permasalahan muncul ketika PT Unggul Budi Lestari, yang telah membayar sebagian besar harga, hendak melakukan cut & fill untuk proses pembangunan kantor pemasaran. Namun sebagian warga merasa keberatan kareana merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa dari 207 APH, sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim karena lahan tersebut belum pernah dijual.
Tim Penasehat Hukum terdakwa, Kuswara Sastra Permana, S.H., menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Prinsip ini diatur dalam pasal 76 KUHP, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap.
Dengan alasan asas Ne bis in idem tersebut, oleh penasehat Hukum terdakwa AS telah diajukan dalam eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi pokok perkara. Kuswara merujuk pada putusan yang sudah inkrah nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak mengulangi proses hukum atas perkara yang sudah diputuskan.
“Penerapan asas ne bis in idem penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang telah menjalani proses hukum,” tegas Kuswara, sembari mengingatkan bahwa asas ini menjadi landasan bagi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Lebih lanjut ia menegaskan kenapa Nebis in idem, karena peristiwanya sama, bukti-bukti yang dihadirkan sama, keterangan saksi pun sama dengan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap terdakwa AS ( SDP )