Polsek Panongan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Dibawah Umur

SIDIKPOST| TANGERANG, Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur

yang dilakukan oleh SH (30) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Juli 2019

Advertisements

Dimana SH telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak usia 3 tahun.

“Menanggapi hasil laporan ayah korban bahwapelaku SH dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif.

Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sabilul Alif menambahkan, diketahui pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,

Orang tua korban korban menerangkan bahwa anaknya menangis terus menerus sambil menggoyang-goyangkan kakinya dan mengeluhkan sakit dibagian kelaminnya.

“Kemudian orang tua korban memeriksa alat kelamin anaknya, nampak merah.

Setelah saya pelan pelan menanyakan kepada anaknya, dia bercerita bahwa kelaminnya telah di colok-colok oleh SH. Pelaku sendiri adalah suami dari Asisten rumah tangga korban,” kata Kapolresta Tangerang.

Senin, 29 Juli 2019 pukul 10.00 WIB anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan dari sepasang suami istri bahwa anaknya yang berumur tiga tahun telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga   Anggota Polsek Teluknaga Hadiri Penutupan KKN UIN Syarif Hidayatulloh

“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pada pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor (SH) yang sedang bekerja sebagai security perumahan cluster mutiara panongan 1 untuk diamankan di Polsek Panongan,” tambah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif.

Dari tangan pelaku SH, Polsek Panongan berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :

1 (satu) potong baju anak warna pink.

1 (satu) potong celana panjang anak warna pink.

1 (satu) potong celana dalam anak warna pink.

1 (satu) potong baju berkerah warna kombinasi biru dongker, putih dan warna abu-abu.

1 (satu) potong celana panjang warna hutam.

1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Sabilul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi. ( SS).