Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jambret HP Di Jalan Perintis Kemerdekaan

SIDIKPOST| Jakarta Utara- Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di sekitaran Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keempat pelaku, HTI, MYS, MFY, dan AO ditangkap pada Selasa (16/7/2019) lalu usai adanya laporan dari korban. Sementara satu pelaku lainnya, AO, masih buron.

Advertisements

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, laporan itu tertanggal 13 Juni 2019 lalu.

Pada tanggal tersebut, seorang pria menjadi korban keberingasan komplotan tersebut saat sedang menggunakan handphonenya di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Pada tanggal 13 Juni di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat halte Asmi ada kejadian di mana korban dilewati lima orang tersangka dengan menggunakan dua motor,” kata Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (22/7/2019).

Kelima pelaku saat itu melihat situasi cukup aman, kemudian mereka menghampiri korbannya.

Lalu, tersangka HTI langsung memukul korban tanpa berkata apapun.

“Korban yang berbadan lebih besar dari HTI kaget dan berupaya melawan,” kata Jerrold.

Tiba-tiba, turun MYS Dan MFS membantu teman mereka dengan membawa celurit
.
Tanpa basa basi, mereka langsung menyabetkan celurit ke arah korban dan mengambil handphone korban.

Baca Juga   Jadi Bandar Shabu, Karyawan Kebun Sawit Di Kukar Di Bekuk Polisi

Dari situ, korban yang ditemani seorang saksi melapor kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Jerrold mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan operasi pada 16 Juli lalu.

Saat berpatroli di sekitaran Kelapa Gading, polisi menemukan segerombol anak muda yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm.

Ternyata, sesuai pencocokkan dari sejumlah laporan, satu di antara pemuda tersebut adalah tersangka HTI.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lainnya. Yakni MYS dan MFY sebagai pembacok, dan jokinya, AO,” terang Jerrold.

Sementara itu, F, pelaku yang saat kejadian juga membawa celurit, masih masuk dalam DPO.

“Adapun kerugian yang dialami korban yakni handphone Asus Zenfone miliknya,” kata Jerrold.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Karena luka yang dialami korban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jerrold. (  Beni).