Enam Pelaku Pembobol ATM di Bekuk Satreskrim Polres Ciamis

Ciamis- Enam pelaku pencurian Ganjal ATM dengan Obeng berhasil di bekuk oleh satuan reserse kriminal polres ciamis  dengan berbagai barang bukti barang dan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi tersebut.

Dalam keterangan press Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH,SIK,MH  didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto ,SIK,Kasubbag humas Iptu Iis Yeni Idaningsih,SH,dan Kasat Tahti Iptu Sumardi mengatakan ,Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh polisi.  

Advertisements

Setelah melakukan penyidikan polisi berhasil menangkap komplotan pembobol atm ,sebanyak enam  pelaku tersebut di antaranya berinisial A (34 tahun), S (37 tahun), R (38 tahun), A (38 tahun). A(33) dan H (32 tahun) semua pelaku berasal dari luar kota , mereka ditangkap di tempat rumah makan wilayah ciamis,Kamis (18/7/2019).

Mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis,” ungkap bismo  disela konferensi pers di  Mako Polres Ciamis.

Kapolres melanjutkan, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal Tempat keluar uang mesin ATM menggunakan  Obeng dengan tali pengait . Adapun para pelaku melakukan aksinya di 7 TKP antara lain :
– ATM BJB Cikoneng
– ATM BJB SPBU Nagrak
– ATM BJB Pos Kota Ciamis
– ATM BJB Yogya Depstore Ciamis
– ATM BJB Baregbeg
– ATM BJB Cipaku
– ATM BJB Panawangan
Dari masing-masing ATM uang yang telah diambil para pelaku minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,-

Baca Juga   Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Polsek Kenohanlaksanakan Gotong Royong

Dari tangan para pelaku, Polisi Berhasil mengamankan  barang bukti  berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah alat pengait, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega,1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis,1 (satu) potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia merah marun thn 2010 Nomor Reg BE 2579 UB

“Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Ciamis ,” Ujar Kapolres Ciamis  (Red)