SIDIKPOST| Tangerang Kota_Polres Metro Tangerang kota berhasil mengungkap para bandar narkoba yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu yang akan Melakukan transaksi di daerah tangerang dan sekitarnya.
Menurut kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim Sik, Msi Mengatakan bahwa kasus ini bermula bahwa pada hari kamis tanggal 27 juni 2019 anggota timsus sat resnarkoba
Polres metro tangerang kota berdasarkan informasi dari masyarakat ada Seseorang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu yang akan Melakukan transaksi di daerah kab. Tangerang.
“Atas dasar informasi tersebut Petugas yang dipimpin oleh kanit II sat resnarkoba Akp Arif Syaifudin, SE melakukan Penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih 1 minggu, pada saat melakukan
Pemantauan petugas mencurigai seseorang (sesuai informasi) dan pada hari kamis Tanggal 4 juli 2019 jam 23.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap “BY” Di daerah sukamulya kab. Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita Sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,76 gram.” Ungkap Kapolres Saat Menggelar Press release, Kamis ( 18/7/2019).
Lanjutnya, saat dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Nama “KL”, kemudian dilakukan pengembangan / pengejaran terhadap nama “kl” dan Pada hari jum’at tanggal 05 juli 2019 jam 02.00 wib berhasil ditangkap nama “kl” di Daerah karang tengah kota tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita Sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 409,62 gram dari Hasil keterangan nama “kl” bahwa barang tersebut didapat dari pelaku yang bernama “bang” (dpo) Yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Tak hanya sampai di situ petugaspun melakukan intrograsi terhadap kedua Tersangka tersebut didapat keterangan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu yang dilakukan oleh nama“zh” Selanjutnya dilakukan pengejaran / pengembangan selama kurang lebih 1 minggu Dan pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 jam 21.00 wib berhasil ditangkap nama “zh” di Apartemen daerah ciputat tangerang selatan dengan barang bukti yang berhasil Disita sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 141,68 gram.
Hasil pemeriksaan diduga bahwa peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan olehSeseorang melalui telepon bernama “ar” yang saat ini masih dalam pengejaran Petugas.
Dari hasil Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang berupa tersangka “by” narkotika jenis sabu 7 paket 16,76 gram, “kl” narkotika jenis sabu 4 paket 409,62 gram, dan ” zh” narkotika jenis sabu 18 paket 141,68 gram dengan Jumlah 29 paket 568,06 gram.
“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dapat di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsiderPasal 112 ayat (2) undang – undang ri Nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup / pidana mati “ Pangkas Kapolres. ( Red).