SIDIKPOST| TANGERANG – Seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Daun Ganja AF (28) berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di Jalan Raya Serpong Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (24/05/2019) pukul 01.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP AKBP Edy Sumardi P SIK MH, Selasa (28/04/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan tim unit III Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam amankan seorang pemuda pelaku tindak pidana Narkoba golongan I jenis daun Ganja.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK MSI bahwa Satresnarkoba berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat dan adanya laporan polisi nomor LP/A/116 / V/ RES.4.2 / Banten / Resta.Tng. Tanggal : 24 Mei 2019.
Sabilul menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal Jum’at dinihari (24/05/2019) sekira pukul 01.00 WIB, adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pemuda yang melakukan penyalah gunaan Narkoba jenis daun Ganja.
Tim unit III Satresnarkoba Polresta Tangerang lansung menuju lokasi tersebut, dan mendapatkan pelaku AF. Saat dilakukan penggledahan terdapat Ganja yang berada didalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka dengan berat bruto sebesar 1,33 gram
“Untuk tersangka AF akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang – undang Narkotika dengan minimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang” ucap Kapolresta. (Ary/BidHum)