SIDIKPOST| TANGERANG– Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Serpong, kota Tangerang Selatan, Jum’at (24/05/2019) pukul 01.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK , Selasa (28/05/2019) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan LP / A /115 / V / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng.Tanggal 24 Mei 2019.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama BD (24) pekerjaan swasta yang merupakan warga Bogor dan HD (39) swasta, beralamat di wilayah Bogor. “Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Kedua orang tersangka mengakui barang barang haram tersebut miliknya,”terang Sabilul
Dijelaskan Sabilul, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening, yg berisikan Narkotika jenis Sabu, dan 5 bungkus plastik klip bening, berisikan Narkotika jenjs Sabu, yag dimasukan kedalam bekas bungkus Permen warna kuning dengan berat bruto sebesar 3,64 gram.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Kapolresta Tangerang.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)