SIDIKPOST| Batam, 12 Maret 2019,– Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Gabungan Koarmada I yang terdiri dari F1QR Lanal Batam, F1QR Den Intel Koarmada I, F1QR Guskamla Koarmada I dan F1QR Lantamal IV Tanjung Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai kurang lebih 31 Miliar di Perairan Batam, Selasa (12/3).
Penangkapan berawal dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada speed boat tanpa nama yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi keluar dari wilayah Batam menuju Singapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR segera melaksanakan pengintaian dan memantauan terhadal adanya pergerakan speed boat yang dicurigai tersebar. Sesaat kemudian melintas speed boat dengan kecepatan tinggi dan dengan sigap Tim F1QR melaksanakan pengejaran dari daerah Sugi sampai Perairan Teluk Bakau.
Saat melaksanakan pengejaran terlihat 2 buah speed boat dengan laju kecepatan tinggi sehingga Tim F1QR melepaskan tembakan peringatan agar speed boat berhenti, namun speed boat tersebut tetap melaju kencang dan Tim F1QR segera memutuskan untuk melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Dari hasil pengamatan terlihat dan terpantau speedboat tersebut membawa muatan coolbox sterefoam warna putih yang diduga berisi Baby Lobster. Karena kondisi terkepung, maka speedboat tersebut mengurangi kecepatan akhirnya mengkandaskan kapalnya ke area bakau pada posisi 00° 55′ 54″ N – 103° 47′ 54″ E.
Selanjutnya Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan terhadap speed boat tanpa nama tersebut yang diduga memuat Baby Lobster. Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 buah speed boat tanpa nama dengan mesin 3 x 200 PK warna biru tua lunas warna merah dan coolbox berisi Bibit Lobster berjumlah sekitar 25 kotak.
Barang bukti berupa speed boat dan Baby Lobster diamankan di Lanal Batam untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dicek lebih lanjut, muatan kapal berupa bibit lobster tersebut berjumlah 44 Dus dengan keterangan perdus berisi 30 plastik dan perplastiknya berisi 200 ekor. Sehingga jika dijumlahkan maka totalnya terdiri dari +/- 240.000 ekor, dengan perkiraan harga jual di Luar Negeri senilai +/- 31 Miliar.
Penangkapan speed boat yang membawa Baby Lobster tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan perintah Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI ataupun Patroli Lantamal/Lanal jajaran Koarmada I agar terus meningkatkan patroli dilaut dalam rangka meminamilisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat. ( Red).