SIDIKPOST| Team Jatanras res Tanggamus menangkap 1 (satu) orang pelaku FRA Bin. Bambang Supriyadi, 21 Thn,warga Dsn. Jogowiryo Pkn. Yogyakarta Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu. kuat dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) ,Rabu (20/2/2019).
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.menjelaskan,
Pada Hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018, sekitar pukul 05.00 wib di rumah gubuk milik pelapor (Saifudin),telah terjadi pencurian dengan pemberatan milik korban Mahendra (18) dan Sugi (30) yaitu dua unit Hp, satu unit merk SAMSUNG Galaxy 32 Prime warna goul dan satu unit Hp merk XIAOMİ 5A,terangnya.
Kejadian diketahui oleh korban sekitar pukul 05.00 Wib ketika para korban terbangun dan melihat masing-masing hp miliknya telah hilang,karena saat para korban tidur hp tersebut masih ada (berada di samping para korban),setelah mengetahui hp mereka dicuri kemudian korban melapor,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000(dua juta rupiah),Terang Kapolres.
Selanjutnya Team Jatanras res Tanggamus ,melakukan serangkaian penyelidikan diketahui bahwa Handphone XIAOMI 5A No IMEI 1). 865990036859565, IMEI 2). 865990036859573 milik korban di jual kepada seorang perempuan yang bertempat tinggal di pkn. Yogyakarta Kec. Gading Rejo kab. Pringsewu.
Kapolres mengatakan “Dari hasil Penyelidikan di dapatkan indentitas perempuan tersebut bernama YF dan keberadaannya telah diketahui lalu Team Jatanras res tanggamus mengamankan YF berikut dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Handphone XIAOMI 5A No IMEI 1). 865990036859565, IMEI 2). 865990036859573 dan juga di amankan beberapa barang bukti dari YF yang merupakan penadah/pembeli Barang tersebut,

Dari keterangan YF Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Handphone XIAOMI 5A No IMEI 1). 865990036859565, IMEI 2). 865990036859573 di dapat dari seorang yang bernama FRA (tersangka)
Kemudian Team melakukan Penyelidikan secara cepat dan setelah diketahui keberadaannya Team Jatanras res Tanggamus melakukan penangkapan terhadap FRA di Pkn. Yogyakarta Kec. Gading rejo Kab. Pringsewu”Pungkas Kapolres
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone XIAOMI 5A No IMEI 1). 865990036859565, IMEI 2). 865990036859573,1 (satu) buah kotak Handphone XIAOMI 5A No IMEI 1). 865990036859565, IMEI 2). 865990036859573,1 (satu) buak kotak Handphone Samsung J2 Prime Nomor Imei 1) : 357464095835481, Imei 2) : 357465095835488 dibawa ke polres Tanggamus untuk di proses lebih lanjut
Tersangka dikenai pasal 363 KUHP. ( Red)