TENGGARONG—–Sebagai pemain barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu dan pil koplo merk dobel L (LL), Yulianto (28) beralamat di RT 04 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), terbilang cukup piawai. Bayangkan, pria berperawakan sedang itu sudah melakoni bisnis gelap tersebut, selama 2 tahun. Puncaknya, Kamis (19/4) malam sekitar pukul 21.00 Wita, Yulianto “tersambar” Tim Petir Polsek Loa Kulu.
“Dari Yulianto disita barang bukti berupa barang diduga sabu, sebanyak 1 poket bersama 290 butir obat LL dalam kemasan siap edar,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan.
Terungkapnya bisnis haram dilakoni Yulianto, bermula dari informasi masyarakat jika belakangan ini marak beredar Narkoba di bilangan Desa Loa Kulu Kota, tepatnya kawasan Jl Ahmad Yadi, Loa Kulu. Dari situlah Kapolsek Ade Harri kemudian mengerahkan Tim Petir, gabungan petugas Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Loa Kulu, untuk menyelidiki ke lapangan.
Meskipun tidak mudah, akhirnya polisi berhasil mengetahui terduga pelakunya. Tak lain Yulianto yang tinggal di RT 04 Desa Loa Kulu Kota. Karuan saja para polisi berpakaian seperti warga biasa itu, secara cermat terus mengawasi gerak-gerik Yulianto. Maka begitu melihat ada kesempatan, Tim Petir Polsek Loa Kulu langsung menggerebek kediaman tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di atas lemari, ditemukan obat-obatan terlarang merk LL dan 1 poket sabu lengkap dengan bong atau alat isapnya. Jadi pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut,” urai Ade.
Nah, dalam keterangan ke penyidik, Yulianto mengaku telah beraksi selama 2 tahun. Keuntungan hasil penjualan barang terlarang itu digunakannya membeli berbagai kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Selain mengendarkan sabu dan LL, Yulianto juga mengaku sebagai pemakai Narkoba tersebut.
“Saya menjual kepada teman-teman dekat saja. Selain menjual, saya sendiri ikut pakai sabu atau obat LL. Biasanya setelah pakai itu saya merasa tenang dan santai. Tapi saat efeknya habis, perasaan saya langsung panik,” kata Yulianto yang kini terancam pidana penjara sampai 5 tahun, karena diduga melanggar Pasal 114 Junto (Jo) Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.(lsn/ls/idn/aba-007)