TENGGARONG—— Perang terhadap peredaran berbagai jenis minuman keras (Miras) terus dilakukan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Seperti Kamis (19/4) kemarin, giliran Polsek Tenggarong Seberang dipimpin Kapolsek AKP Supriyadi, menindak peredaran Miras tak berizin tersebut. Walhasil, sebanyak ratusan botol Miras berbagai merk, termasuk Miras tradisional jenis tuak dan oplosan alkohol 70 persen dengan serbuk minuman berenergi, disita polisi.
“Operasi cipta kondisi berupa razia dengan sasaran peredaran Miras tidak berizin ini, kami lakukan sesuai perintah Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar. Tujuannya tak lain agar Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di Kukar, khususnya pada wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, senantiasa terpelihara baik. Sebab, sering terjadi hal buruk atau tindak kejahatan, karena pelaku atau korbannya di bawah pengaruh alkohol dari miras,” ungkap Kapolsek Supriyadi, didampingi Wakapolsek Iptu Slamet kepada harian ini.
Dijelaskannya, Miras berbagai merk disita petugas itu yakni bir bintang sebanyak 72 botol, Guinness bir hitam sebanyak 9 botol kecil, Guinness bir hitam sebanyak 2 botol besar, anggur ketan hitam 8 botol dan 1 botol bir bintang Radler. Ditambah anggur merah sebanyak 19 botol, anggur kolesom 4 botol, juga 1 botol alkohol 70 persen dan sebanyak 60 Liter tuak.
“Semua Miras itu disita dari beberapa tempat penjualan, terletak di Desa Bhuana Jaya, Desa Bangun Rejo RT 19, Desa Manunggal Jaya serta Desa Kerta Buana RT 26. Untuk pelaku dengan jumlah barang bukti banyak, maka diproses secara hukum lantaran diduga melakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sedangkan pedagang atau pemilik warung yang tidak banyak Miras-nya, harus membuat pernyataan tertulis tidak mengulang perbuatannya,” kata Slamet, sembari menegaskan razia penertiban Miras ilegal tersebut dilakukan Polsek Tenggarong Seberang secara berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan serta Pilkada Kaltim 2018. (lsn/ls/idn/aba-007)