5 Pelaku Pengeroyokan Di Taman Sari Di Ringkus Polisi, Satu Masih DPO

Polsek Taman Sari Polres Jakarta Barat amankan 5 pelaku pengeroyokan  terhadap korban yang hendak berkunjung ke rumah temannya di jalan Kebon Jeruk V kel.Maphar Taman Sari Ja karta Barat. Kejadian minggu tanggal 13 januari sekira pukul 01.00 WIB.

Awal kejadian N (22) Warga Depok tersebut  bersama kedua temannya dari Bogor dengan naik kereta commuter Line  turun di stasiun Mangga Besar , yang untuk bertemu dengan temannya Rendi  yang lain di Jakarta. Setelah berkumpul, korban bersama temannya naik kereta api menuju Monas. 

Advertisements

Pada saat korban dan teman temannya jalan kaki, ada sekelompok anak muda sedang main bola dibawah jalan layang dan dari sekolompok pemuda main bola  ada yang melempar botol air mineral kearah rombongan korban,  sehingga rombongan korban mengarah pandangannya ke  arah asal  lemparan yaitu anak muda yang bermain bola.” Ungkap Kapolsek Taman Sari AKBP Rully pada saat jumpa Pers rabu siang (16/1/2019).

Lanjut Kapolsek AKBP Rully Indra Wijayanto,dari awal  itu salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dari pinggangnya dan mengejar ke arah kelompok korban, sebagian kelompok korban masuk dalam Gang tetapi korban lari terpisah dari temannya, kemudian dikejar oleh pelaku PY (19) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas ,pada saat itu pelaku  memegang batu dan clurit, diikuti KHR (16) membawa sebilah clurit dan dibelakangnya menyusul ERN (13), AG (15), RD (16) dan  STN (19).

Baca Juga   Masuk Penilaian Bhabinkamtibmas Berprestasi se- Indonesia" Polres Kutai Kartanegara" terima kunjungan Tim Mabes Polri

Dari kejadian itu korban kena lemparan batu disertai pengeroyokan dengan senjata tajam , hingga korban terjatuh kemudian korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tidak tertolong diperjalanan karena banyak mengeluarkan darah dari tubuh korban disebabkan kena tusukan senjata tajam pelaku.

Pengungkapan pengeroyokan ini di perkuat dari saksi dan rekaman CCTV saat kejadian terekam, maka kami mencari para pelaku pengeroyokan, ,” Ujar Kapolsek AKBP Rully.

Dari kejadian  dan pengungkapan kasus ini para pelaku bisa dikenakan pasal 170 dan ayat (1), dan ayat (2)  ke 3 KUHP subs  Pasal 358  ayat (2) KUHP.Dengan ancaman  penjara  lama 12 tahun dan pasal  berlapis,” sambung Kapolsek.

Dan dari ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur, kami titipkan di dinas sosial untuk pembinaan , sedang semua pelaku akan dikenakan pasal yang telah disebutkan, dari beberapa pelaku 1 orang masih berstatus pelajar.” Tutup Kapolsek AKBP Rully. ( Ls/is).