Warga Sebut Bangunan Tak Berizin PBG, Pengurus Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi

SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Sebuah bangunan yang berlokasi di RT 002/01, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh warga sekitar lokasi bangunan.

Anton, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada warga terkait izin pendirian bangunan tersebut.
“Setahu kami sebagai warga sekitar, bangunan ini tidak memiliki izin PBG. Tidak pernah ada pemberitahuan atau persetujuan lingkungan secara resmi,” ujar Anton, Jumat (16/1/2026).

Advertisements

Menurutnya, aktivitas pembangunan sudah berjalan cukup lama, namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang lazim dipasang di lokasi pembangunan. Hal ini menimbulkan keresahan warga, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan sekitar.

Awak media yang mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi sempat bertemu dengan pengurus bangunan. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, awak media justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Pengurus bangunan tersebut diduga berbicara dengan nada tinggi dan melontarkan kata-kata kasar saat diminta menunjukkan izin PBG dan keterangan resmi terkait bangunan.

Baca Juga   Gebyar Rekrutmen Kerja 2025, Pemkot Tangerang Berhasil Jaring 399 Calon Tenaga Kerja

“Saat kami mencoba meminta klarifikasi dan izin bangunan, yang bersangkutan justru memaki dan terkesan mengintimidasi awak media,” ungkap salah satu jurnalis di lokasi.

Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Warga menilai tindakan pengurus bangunan mencerminkan ketidaktransparanan dalam proses pembangunan.

Atas kondisi tersebut, warga melalui perwakilannya mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kami minta dinas terkait segera menindak tegas. Jika benar tidak ada izin PBG, bangunan ini harus dibongkar sesuai aturan,” tegas Anton.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut dan menegakkan aturan secara adil demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.

Penulis : AT

Editor ; Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *