SIDIKPOST| Kota Tangerang — Sebuah proyek pembangunan di Jalan MH Thamrin No. 10, RT 02 RW 02, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, menjadi sorotan warga sekitar.
Proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut diduga belum memasang plang perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana mestinya.
Salah satu warga, Rusman, mengaku tidak melihat adanya plang izin PBG di lokasi pembangunan. Padahal, keberadaan plang merupakan kewajiban agar masyarakat mengetahui legalitas bangunan yang sedang dikerjakan.
“Setiap hari saya lewat sini, tapi tidak ada plang izinnya. Biasanya kalau bangunan resmi ada plangnya, ini tidak terlihat sama sekali,” ujar Rusman saat ditemui, Sabtu (22/11).
Rusman menambahkan bahwa warga tidak mengetahui secara jelas peruntukan bangunan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat merasa aman dan tidak menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran tata ruang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ada belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan izin pembangunan tersebut,baik dinas terkait maupun pemilik bangunan.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan dan memastikan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
Transparansi perizinan, termasuk pemasangan plang PBG, dinilai penting untuk menghindari dugaan pelanggaran dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Tangerang.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang bisa di konfirmasi terkait informasi bangunan tersebut ,Berita ini akan diperbarui setelah ada konfirmasi dari pihak terkait.
Penulis : Anton Teef
Editor : Redaksi







