Bisnis Gelap Kemasan Oli Palsu di Tambun Selatan Terbongkar “Aparat Buta, Tuli dan Lumpuh

SIDIKPOST| Bekasi – Praktik ilegal penjualan kemasan oli palsu terungkap di Kampung Buaran RT 003 RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas yang semula diduga sebagai tempat pencucian botol oli bekas ternyata diduga menjadi bagian dari bisnis jual beli kemasan oli palsu yang berpotensi merugikan konsumen dan industri otomotif.

Temuan tersebut terungkap setelah awak media melakukan investigasi langsung di lokasi. Dari hasil penelusuran, aktivitas di tempat tersebut tidak sekadar membersihkan botol oli bekas, melainkan diduga menjadi tempat pengumpulan dan penjualan kembali kemasan oli yang menyerupai produk asli.

Advertisements

Seorang pekerja bernama Farel yang ditemui di lokasi pada Rabu (24/9/2025) mengaku hanya sebagai pekerja. Ia menyebut usaha tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Bahtiar.

“Saya hanya pekerja, pemiliknya Pak Bachtiar,” ungkap Farel kepada wartawan.

Praktik penjualan kemasan oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang palsu atau barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Baca Juga   Asik Bermain Lumpur, Seorang Bocah Tenggelam Di Kalibekasi

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang dalam perdagangan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jika terbukti menggunakan atau memperdagangkan kemasan yang menyerupai merek dagang resmi.

Ancaman pidana dalam aturan tersebut dapat mencapai empat tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Secara teknis, peredaran kemasan oli palsu membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan oli oplosan atau berkualitas rendah menggunakan kemasan yang menyerupai produk asli. Kondisi ini berisiko merusak mesin kendaraan konsumen sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Deto, pada Senin (9/3/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.

Baca Juga   TIM SAR Gabungan Temukan Bayi Korban Kecelakaan Di Kalimalang Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas praktik ilegal tersebut, demi melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap produk oli resmi yang beredar di pasaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *