Menara Telekomunikasi Di Kebon Jeruk Diduga Ilegal, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

SIDIKPOST| Jakarta – Polemik keberadaan sebuah menara telekomunikasi di Jalan Tosiga Mulia, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapat sorotan publik setelah adanya laporan warga terkait dugaan tidak adanya izin resmi.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa menara telekomunikasi tersebut masih aktif beroperasi di atas lahan milik warga. Namun, berdasarkan basis data perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta SIMBG, bangunan menara itu tidak tercatat memiliki IMB/PBG.

Advertisements

Aparat kemudian melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus memberikan surat peringatan sebagai langkah penegakan aturan.

Sorotan Akademisi

Menanggapi hal ini, akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi di perkotaan.

“Keberadaan menara telekomunikasi tanpa izin jelas melanggar ketentuan tata ruang dan aturan ketertiban umum. Pemerintah daerah harus lebih transparan dalam proses perizinan serta melakukan evaluasi rutin agar masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.

Menurut Awy, menara telekomunikasi memang vital untuk mendukung jaringan komunikasi digital, tetapi kehadirannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan, maupun kenyamanan warga sekitar.

Baca Juga   Polsek Kebon Jeruk Bagikan 1000 Paket Sembako

“Pemerintah perlu mempertegas aturan agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam perizinan. Setiap perusahaan penyedia layanan telekomunikasi wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dorongan Penegakan Tegas

Awy juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov DKI, Satpol PP, dan pihak kelurahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai, kasus ini bisa menjadi momentum bagi Pemda untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis digital agar keberadaan bangunan yang tidak berizin bisa lebih cepat terdeteksi.

“Jika dibiarkan, potensi pelanggaran seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk. Ke depan, saya mendorong adanya publikasi terbuka terkait daftar menara telekomunikasi berizin maupun tidak berizin agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *