Izin Belum Terbit, Tower BTS Sudah Berdiri di Cipinang Besar Utara, Warga: Harusnya Disegel Dulu

SIDIKPOST| Jakarta Timur – Sebuah menara telekomunikasi (BTS) yang berdiri di Jalan Bekasi Timur Raya RT 014/RW 09, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, menuai sorotan warga.

Pasalnya, menara tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun konstruksinya telah berdiri lengkap di lokasi yang disebut-sebut merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Advertisements

Laporan warga sebelumnya telah disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah. Dalam tindak lanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa berdasarkan data perizinan, menara telekomunikasi tersebut masih dalam proses pengajuan PBG atas nama perusahaan terkait.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan menara sudah berdiri dan terpasang perangkat pendukungnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta penegakan aturan terhadap bangunan yang izinnya belum terbit.

Reno (48), warga yang kerap melintas di kawasan tersebut, mengaku heran dengan situasi yang terjadi.

“Kalau memang izinnya belum keluar dan masih dalam proses, kenapa tower sudah berdiri? Seharusnya ada tindakan tegas dulu seperti penyegelan. Jangan sampai dinas terkesan hanya menyampaikan keterangan perusahaan tanpa ada langkah konkret di lapangan,” ujar Reno kepada wartawan. (25/2)

Baca Juga   Menara Telekomunikasi Di Kebon Jeruk Diduga Ilegal, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

Menurutnya, aturan soal PBG seharusnya jelas: pembangunan dilakukan setelah izin terbit, bukan sebaliknya. Ia menilai, apabila benar izin belum ada, maka semestinya ada penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

“Ini menyangkut ketertiban tata ruang dan kepatuhan hukum. Kalau masyarakat bangun rumah tanpa izin bisa ditindak, masa ini tidak?” tambahnya.

Dalam penjelasannya, pihak DPMPTSP menyebut kewenangan mereka terkait aspek perizinan administrasi, sementara pengawasan teknis konstruksi berada pada perangkat daerah terkait.

Meski demikian, warga berharap ada koordinasi lintas instansi untuk memastikan tidak ada pembangunan yang berjalan sebelum mengantongi izin resmi.
Keberadaan menara telekomunikasi di atas lahan yang disebut sebagai fasum-fasos juga menjadi perhatian tersendiri.

Warga meminta transparansi status lahan serta kejelasan legalitas proyek agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penyegelan atau penghentian sementara operasional menara tersebut.

Penulis : Rdk

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *