SIDIKPOST | Jakarta, Keberadaan Menara Tower BTS di Jalan Dahlia RT 005 RW 010 kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres yang di duga tak berizin mulai di Sorot Warga
Berdasarkan info yang beredar di kalangan warga keberadaan tiang menara BTS tersebut di duga tidak mengantongi Izin
Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat semanan Haji M.Maskur memberikan komentar menurutnya
Berdasarkan Mengacu kepada Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 37 ayat 1 dan 2
Lanjutnya, Untuk membangun tower harus ada izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk
“Kalau engga ada izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang di tunjuk di larang mendirikan dan kena sanksi” Tegas Haji M.Maskur, Kamis ( 19/01/2023)
Ia juga menambahkan Pelaku Bisa terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman denda sampai dengan 50 juta rupiah
“Bisa kena sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda 5 juta SD 50 juta,” Tegas Haji Maskur
Selain itu awak media juga mengkonfirmasi ke Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha ,
lantaran ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui Menara Tower BTS tersebut Berizin atau tidak
“Kalau ada izin atau tidaknya harus di tanya ke pihak towernya bang, Kita arahkan untuk urus perizinan dulu sebelum bangun,” Jelas Bayu
Awak media juga berusaha mengubungi ketua RW 10 Kel Semanan Uci Sanusi baik melalui WhatsApp mau telpon,
Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari RW setempat. ( SDP).







