Kukar – Apes bagi JN (23), pemuda asal Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Muara Muntai. JN dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis, sebut saja Bunga (17), bukan nama sebenarnya.
“ Pelaku dilaporkan orang tua korban, Selasa (4/11/2018) kemarin. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Muara Muntai,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun kepada harian ini, Rabu (5/11/2018) pagi.
Ia menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan JN terhadap Bunga terjadi, Kamis (18/10/2018) lalu sekitar pukul 01.00 wita di Desa Jantur, tepatnya di rumah nenek Bunga.
“ Ketika itu korban menghubungi pelaku dan meminta untuk menemuinya di rumah neneknya tersebut,” ucap Salamun, lagi.
Mendapat panggilan Bunga, JN langsung bergegas mendatanginya sekitar pukul 23.30 wita. Kemudian setibanya di lokasi, JN langsung masuk melalui jendela rumah setelah Bunga membukakannya.
“ Jadi setelah korban membukakan jendela, pelaku memanjat dan masuk ke dalam rumah nenek korban melalui jendela tersebut. Sewaktu di dalam kamar, korban dan pelaku awalnya hanya berbincang-bincang saja, namun belakangan pelaku menyetubuhi korban,” urai Salamun.
Awalnya perbuatan JN terhadap Bunga itu tidak diketahui orang tuanya. Namun sekitar tanggal 27 November, Bunga yang hanya lulusan kelas 6 SD sempat hilang dari rumah selama satu malam. Khawatir Bunga tidak pulang, orang tua Bunga melapor ke Polsek Muara Muntai.
“ Ternyata besok harinya (28 November,Red.) korban ditemukan paman korban sedang berjalan sendirian di Pasar Muara Muntai. Kemudian korban dibawa pulang untuk diserahkan ke orang tuanya,” tutur Kapolsek.
Selang beberapa hari setelah ditemukan, tepatnya tanggal 4 Desember, orang tua Bunga langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Bunga. Hingga akhirnya terungkap adanya persetubuhan yang dilakukan JN terhadap Bunga. Tak terima akan hal tersebut, orang tua Bunga kembali ke Polsek Muara Muntai untuk melaporkan JN.
“ Setelah kami terima laporan, pelaku langsung kami amankan,” terang Salamun.
Kepada petugas, JN mengaku hanya sekali saja menyetubuhi Bunga. Selain itu JN menerangkan kalau hubungan dirinya dengan Bunga hanya sebatas mantan pacar.
“ Dulu sempat pacaran, sekarang sudah mantan pacar. Bahkan saat ini korban sudah memiliki pacar baru,” kata Salamun.
Akibat menyetubuhi Bunga yang masih dibawah umur. JN dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau Pasal 76E ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“ Untuk barang bukti kami mengamankan pakaian korban serta hasil visum dari dokter,” pungkasnya. ( ls)